Sunday, December 11, 2016

Jenis Hak atas Tanah

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) mendefinisikan Hak atas tanah sebagai bentuk kewenangan yang diberikan oleh negara terhadap individu/badan hukum untuk mengelola/menggunakan bidang permukaan bumi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Adapun jenis hak atas tanah yang diakui oleh negara meliputi:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa untuk Bangunan
6. Hak Membuka Tanah
7. Hak Memungut Hasil Hutan

Disamping ketujuh hak diatas, UUPA juga mengakui hak atas tanah yang bersifat sementara dan akan segera dihapus*, yaitu:
1. Hak Gadai
2. Hak Usaha Bagi Hasil
3. Hak Menumpang
4. Hak Sewa Tanah Pertanian

Keterangan:
*) Santoso (2014: 90) menjelaskan bahwa hak yang bersifat sementara tersebut akan segera dihapus karena mengandung sifat pemerasan, feodal, dan bertentangan dengan UUPA.
Namun demikian, di dalam UUPA tidak secara tegas disebutkan bentuk aturan yang harus disusun Pemerintah untuk menghapus hak-hak sementara atas tanah. Lebih lanjut (mungkin) hingga saat ini, 56 tahun setelah UUPA diberlakukan, belum terdapat peraturan tentang pertanahan yang disusun untuk menghapus hak-hak tersebut.

Sumber:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Santoso, Urip, 2014, Hukum Agraria: Kajian komprehensif (cetakan ke-4), Kencana: Jakarta

No comments:

Post a Comment