Monday, June 26, 2017

PENGERTIAN PSU PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN


Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta sistem jaringan yang dibutuhkan agar dapat dibentuk lingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat dan layak huni. Lebih lanjut, keberadaan PSU juga akan sangat mempengaruhi nilai kawasan.

Namun, apa sih PSU itu?

Apabila merujuk pada pasal 1 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), diperoleh definisi sebagai berikut: 
  • Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
  • Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
  • Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. 
Bagi saya pribadi, definisi diatas masih relatif abstrak untuk bisa menerjemahkan jenis masing-masing komponen P(rasarana), S(arana), dan U(tilitas umum). dilapangan bentuk nya seperti apa sih?

Penjelasan pasal 28 UU No. 1 Tahun 2011 sedikit memberikan titik terang. Klausul pada bagian tersebut menyebutkan bahwa:
  • Rencana Kelengkapan Prasarana paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
  • Rencana Kelengkapan Sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH)
  • Rencana Kelengkapan Utilitas umum paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon 
Ok, jadi sedikit lebih jelas nih bentuk PSU seperti apa. Namun, pemakaian kata 'paling sedikit' pada klausul diatas dapat diartikan bahwa jenis PSU yang disebutkan diatas adalah bentuk minimal. Jadi lengkapnya PSU yang harus disediakan pada perumahan dan kawasan permukiman apa aja dong?

Penjelasan rinci tentang komponen PSU pada perumahan dan kawasan permukiman justru bisa ditemukan pada Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Pada Bab IV peraturan yang terbit sebelum UU tentang PKP ini secara rinci mengurai sebagai berikut:

Prasarana perumahan dan permukiman meliputi:
  1. jaringan jalan;
  2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
  3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
  4. tempat pembuangan sampah.
Sarana perumahan dan permukiman meliputi: 
  1. sarana perniagaan/perbelanjaan;
  2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
  3. sarana pendidikan;
  4. sarana kesehatan;
  5. sarana peribadatan;
  6. sarana rekreasi dan olah raga;
  7. sarana pemakaman;
  8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
  9. sarana parkir.
Adapun Utilitas perumahan dan permukiman meliputi:
  1. jaringan air bersih;
  2. jaringan listrik;
  3. jaringan telepon;
  4. jaringan gas;
  5. jaringan transportasi;
  6. pemadam kebakaran; dan
  7. sarana penerangan jasa umum.

Sumber:
  • UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah 

No comments:

Post a Comment